Bangunan Cagar Budaya

Masjid Keraton (Masjid Sulthonan dan Makam Nitikan)


Bangunan Cagar Budaya

Masjid Keraton (Masjid Sulthonan dan Makam Nitikan)

Ada

Islam

Tradisional

-

-

Panjang : Lebar :

Panjang : Lebar:

-

 

Masjid Sulthonain berada di Kampung Nitikan, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta. Sesuai dengan catatan data dari Kawedanan Pengulon (badan khusus yang dibuat oleh Kraton Yogyakarta untuk mengurus peribadatan, peradilan, merawat makam, serta upacara keagamaan yang didasarkan pada ajaran-ajaran Islam) atau masjid ini berdiri di atas tanah seluas 2869 meter persegi. Pada awal didirikan, Masjid Sulthonain memiliki luas bangunan sekitar 289 meter persegi. Seiring renovasi yang dilakukan, bangunan Masjid Sulthonain berkembang menjadi lebih besar. Saat ini luas bangunan masjid mencapai 390 meter persegi.

Selain perubahan pada fisik bangunan, Masjid Sulthonain sebelumnya juga sempat mengalami pergantian nama sebanyak tiga kali. Bangunan ini pertama kali disebut dengan Masjid Nitikan. Kemudian pada 1983 diganti namanya menjadi Masjid Sulthoni, dan diganti lagi pada 1985 menjadi Masjid Sulthonain. Sayangnya, tidak diketahui secara pasti kapan tepatnya pembangunan Masjid Sulthonain dilakukan. Ada berbagai versi tentang ini. Salah satunya mengatakan, Masjid Nitikan lebih dahulu dibangun sebelum Makam Nitikan ada, demikian juga sebaliknya. Dugaan tersebut, berdasarkan keberadaan makam-makam tua di belakang masjid. Beberapa di antaranya adalah makam dari Raden Rangga (Putra Panembahan Senopati), makam Ratu Beruk atau Kanjeng Ratu Puger atau Roro Cumbring atau Kanjeng Ratu Paku Buwana I, Istri Susuhunan Paku Buwono I.

Di Masjid Sulthonain terdapat dua buah prasasti yang ditulis dengan huruf Arab pegon (tulisan Arab namun memiliki pelafalan bahasa Jawa). Tetapi, kedua prasasti itu hanya merupakan penanda waktu kapan pertama kali Masjid Sulthonain Nitikan mengalami renovasi. Pada prasasti itu tertulis 1818 tahun Jawa, atau tahun 1309 Hijriah, atau tahun 1885 Masehi. Hingga kini prasasti yang diukir di atas kayu tersebut masih bisa dibaca, dan diletakkan di atas kedua sisi pintu tengah utama masjid.

 

Tahun 1930 dibangun serambi depan, serambi selatan, tempat wudhu.

Penetapan Cagar Budaya
Kabupaten

-

-

-

Provinsi

Ditetapkan

-

Per. Menbudpar. No. PM25/PW.007/MKP/2007; SK. Kadinas No. 188/135/SK-DINAS/2014

Nasional

-

-

-

Internasional

-

-

-

Penghargaan Cagar Budaya
Kabupaten

-

-

-

Provinsi

-

-

-

Nasional

-

-

-

General
Pemilik dan Pengelola

-

-

Yogyakarta

Umbulharjo

Sorosutan

-

-

-

Dusun Kampung Nitikan Jalan Jl. Masjid Sulthoni

Lokasi

Yogyakarta

Umbulharjo

Sorosutan

Jalan Kampung Nitikan, Jalan Jl. Masjid Sulthoni

Penelitian yang Pernah Dilakukan

-

-

-

-

Kondisi Bangunan
Arsitektur

Baik

-

Struktur

Baik

-

Keterawatan

Baik

-

Gambar/ Video
GAMBAR

Tidak ada gambar.


VIDEO

Tidak ada video.

Keterangan Tambahan

-

Tahun Data : 2019
Terakhir Update : 16 Oktober 2018 - 14:27:01