Bangunan Cagar Budaya

Masjid Keraton (Masjid Agung Puro Pakualaman)


Bangunan Cagar Budaya

Masjid Keraton (Masjid Agung Puro Pakualaman)

Ada

Kolonial Belanda

Tradisional

1840

-

Panjang :- Lebar : -

Panjang : 42,00 m Lebar: 10,00 m

-

 

Dibangun pada masa pemerintahan Sri Paku Alam II (1829-1858 M), sewindu setelah usainya Perang Jawa yang dikobarkan oleh Pangeran Diponegoro yaitu pada tahun 1850 M. Masjid Ageng (besar) Kadipaten Pakualaman berada di Kauman, Gunung Ketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta. Masjid ini berstatus sebagai milik Kadipaten Pakualaman, dan dikelola oleh Yayasan Pakualaman. Ketika Pangeran Natakusuma atau Paku Alam I wafat pada 1829, beliau diganti oleh Sri Paku Alam II. Selanjutnya Sri Paku Alam II berkuasa sebagai Adipati merdeka di Kadipaten Paku Alam, dan Kadipaten Karang Kemuning. Pada 28 April 1831, Belanda lalu mengadakan perjanjian dengan Sri Paku Alam II tentang wilayah kekuasaanya menggantikan Sri Paku Alam I pada tanah seluas 4000 cacah (hitungan satuan berdasarkan jumlah keluarga atau luas).

Pembangunan Masjid Ageng Pura Pakualaman tidak terlepas dari sosok Pangeran Natadiningrat (Paku Alam II). Masjid dibangun pada 1839 M. Selain mendirikan, dan memimpin jamaah di masjid, Paku Alam II juga aktif menulis. Dua serat berhasil beliau tuliskan, yakni Serat Barathayuda, dan Serat Dewa Ruci yang berisi tentang penjabaran dua kalimat syahadat, dan dua puluh sifat Allah. Masjid Ageng Pura Pakualaman tidak begitu jauh dengan bentuk bangunan masjid-masjid kuno Jawa lainnya. Masjid ini memiliki mimbar, mihrab, dan maksura. Maksura sama seperti plenggahan dalem di Masjid Kagungan Dalem Panepen, Kesultanan Yogyakarta. Maksura merupakan tempat khusus di ruang utama masjid. Dahulu tempat ini hanya diperuntukkan bagi Sri Paduka Paku Alam, dan kerabatnya jika hendak mengikuti shalat berjamaah di masjid.

Walau terkesan spesial, tempat khusus tersebut tidak dimaksudkan untuk membedakan kasta. Maksura tersebut lebih ditujukan untuk keamanan bagi Sri Paduka Paku Alam, dan kerabatnya. Hingga kini, maksura masih ada, dan siapa pun bisa shalat di tempat khusus tersebut.

 

-

Penetapan Cagar Budaya
Kabupaten

-

-

-

Provinsi

Ditetapkan

-

SK. Kadinas No. 188/135/SK-DINAS/2014; SK Gub. No 210/KEP/2010

Nasional

-

-

-

Internasional

-

-

-

Penghargaan Cagar Budaya
Kabupaten

-

-

-

Provinsi

-

-

-

Nasional

-

-

-

General
Pemilik dan Pengelola

Masyarakat

Takmir Masjid Agung Puro Pakualaman

Yogyakarta

Pakualaman

Gunungketur

-

-

-

Dusun - Jalan Jl. Kauman PA II / 53

Lokasi

Yogyakarta

Pakualaman

Gunungketur

Jalan - Jalan Jl. Kauman PA II / 53

Penelitian yang Pernah Dilakukan

-

-

-

-

Kondisi Bangunan
Arsitektur

Baik

Bangunan Masjid Agung terletak di sebelah barat daya bangunan Pura Pakualaman atau sebelah barat Alun-alun Sewandana. Bangunan tersebut terdiri dari serambi depan, serambi tengah, serta bangunan utama. Pada bagian samping bangunan utama terdapat kamar mandi yang terletak di sebelah kiri kanan gapura bagian dalam, rumah Pangulon yang terletak di sudut timur laut masjid, serta tempat wudhu yang terdapat di kiri-kanan serambi depan.  Bentuk pintu gerbang Masjid Agung berbentuk  kampong trajumas dengan penutup atap genteng.

Dinding gapura sisi timur berfungsi juga sebagai kelir dan pada bagian atasnya berbentuk lengkung, sedang dinding sebelah barat terdapat tulisan berbentuk huruf Arab berbahasa Jawa yang berbunyi “Terus luhur trustha
raharjaâ€ï¿½.

Struktur

Baik

-

Keterawatan

Baik

-

Gambar/ Video
GAMBAR

Tidak ada gambar.


VIDEO

Tidak ada video.

Keterangan Tambahan

koordinat UTM

-7.801195,110.377803

Tahun Data : 2019
Terakhir Update : 15 Desember 2019 - 19:10:02