Peristiwa Sejarah

Pembagian wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menurut UU No. 18 Tahun 1951


Kabupaten : Yogyakarta
Kecamatan : -
Kelurahan : (tidak diinput)

Pada tahun 1951 sesudah bentuk negara kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia pembagian wilayah di daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami perubahan. Perubahan itu ditetapkan menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951. Pembagian wilayah itu adalah sebagai berikut: 1. Kotapraja atau Haminte Kota Yogyakarta dengan ibukota di Yogyakarta 2. Kabupaten Bantul dengan ibukota di Bantul 3. Kabupaten Sleman dengan ibukota di Beran 4. Kabupaten Gungungkidul dengan ibukota di Wonosari 5. Kabupaten Kulonprogo dengan ibukota di Wates. Menurut undang-undang tahun 1951 nomor 18 Kabupaten Kulonprogo (bekas wilayah Kasultanan Yogyakarta) digabung dengan Kabupaten Adikarto (bekas daerah Pakualaman) sehingga membentuk kabupaten baru yakni Kabupaten Kulonprogo. Dengan adanya penggabungan itu maka terjadi peleburan antara daerah-daerah dari Kasultanan dan Pakualaman.

Tahun Data : 2019
Terakhir Update : 24 Maret 2014 - 11:40:31