Kabupaten | : | Yogyakarta |
Kecamatan | : | - |
Kelurahan | : | (tidak diinput) |
Pada tanggal 19-22 Juli 1949 diadakan Konferensi Inter Indonesia. Konferensi itu memperlihatkan bahwa politik devide et impera Belanda untuk memisahkan daerah-daerah di luar republik dari Republik Indonesia akhirnya mengalami kegagalan. Pada konferensi Inter Indonesia yang diselenggarakan di Yogyakarta ini dihasilkan persetujuan mengenai bentuk dan hal-hal yang bertalian dengan ketatanegaraan Negara Indonesia Serikat, antara lain :
1. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan demokrasi dan federalisme;
2. RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
3. Akan dibentuk dua badan perwakilan yakni sebuah dewan perwakilan rakyat dan sebuah dewan perwakilan negara bagian senat. Pertama kali akan dibentuk dengan perwakilan rakyat sementara;
4. Pemerintahan Federal Sementara akan menerima kedaulatan bukan saja dari pihak Negara Belanda, melainkan pada saat yang sama juga dari pihak Republik Indonesia.
Di bidang militer telah tercapai persetujuan, yaitu:
1. Angkatan Perang RIS adalah angkatan perang nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS.
2. Pertahanan Negara adalah semata-mata hak pemerintah RIS, negara-negara bagian tidak akan memiliki angkatan perang sendiri.
3. Pembentukan angkatan perang RIS adalah semata-mata soal bangsa Indonesia. Angkatan Perang RIS akan dibentuk oleh pemerintah RIS (TNI) bersama-sama dengan Indonesia yang ada dalam KNIL, ML, KM, VB dan Teritorial Batalyon.
4. Pada masa permulaan RIS, Menteri Pertahanan dapat merangkap sebagai Panglima Besar APRIS. Konferensi Inter Indonesia dilanjutkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1949 dipimpin oleh Perdana Menteri Hatta, membahas masalah pelaksanaan pokok-pokok persetujuan yang telah diambil di Yogyakarta.
Tahun Data | : | 2019 |
Terakhir Update | : | 30 Oktober 2013 - 15:47:27 |